Latar Belakang Munculnya Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia merupakan salah satu negara yang turut menandatangani Persetujuan TRIPs ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade on Counterfeit Goods ) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan WTO ( World Trade Organization ) pada tanggal 15 April 1994, dimana pada tanggal 7 Mei 1997, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris. Sebagai salah satu negara yang turut serta meratifikasi Perjanjian yang bersifat multilateral tersebut, maka Indonesia harus tunduk atas ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya yaitu yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Namun Saat ini Indonesia masih digolongkan sebagai negara yang masuk dalam “ Priority Watch List” dari Amerika Serikat, hal ini dikarenakan tingat pembajakan dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual yang begitu tinggi. Tingginya tingkat pembajakan tersebut dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual.. Masyarakat masih enggan untuk mendaftarkan hasil kreativitasnya untuk mendapatkan perlindungan secra hokum, justeru kebanyakan mereka malah mendompleng milik orang lain yang sudah terlbih dahulu didaftarkan. Padahal hal semacam ini mengandung resiko karena dapat dikategotikan sebagi pembajak yang justeru akan menyebabkan kerugian. HKI merupakan suatu symbol dari sebuah perusahaan yang memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan sebuah perusahaan.
• Pengertian Hak Kekayan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dapat pula dikatakan bahwa HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sehingga sudah sepantasnyalah hasil kerativitas tersebut harus mendapatkan perlindungan secara hukum untuk mengindari perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Oleh karena itu untuk melindunginya maka Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut harus didaftarkan.
Dengan dilatar belakangi berbagai permasalahan dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual yang semakin hari semakin bertambah maka kami menghadirkan situs KONSULTASI HUKUM ONLINE untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul terutama dari bidang Hak atas Kekayaan Intelektual secara cepat dan akurat dengan memberikan konsultasi secara online melalui media internet, selain itu kami melalui divisi RISTEK PATENT yang merupakan divisi yang dibentuk oleh MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS yang khusus menangani Hak atas Kekayaan Intelektual dapat juga melakukan Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman) baik didalam maupun di Luar Negeri , Pembaharuan, Pembatalan, Oposisi, Banding dan permasalahan-permasalahan yang lainnya yang berkenaan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual .
• Ruang Lingkup Hak Kekayan Intelektual
Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual Dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu
- Hak Cipta (copyright)
- Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Penanggulangan Praktik Persaingan curang (Represion of unfair Competition Practices)
Di Indonesia masalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual tersebut telah diatur dalam undang-undang yaitu :
Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Paten diatur dalam UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tatat Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang diatur dalam UU No 30 Tahun 2000
Varietas Tanaman diatur dalam UU No. 29 Tahun 2000
• Lisensi
Suatu produk Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan selain mendapatkan perlindungan secara hukum dimana pemilik mempunyai hak eksklusif terhadap hasil temuannya dan melarang orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan hasil temuannya.
Namun si pemilik dapat memberikan izin yang berupa lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk dapat menggunakan hasil temuannya tersebut, baik untuk seluruhnya ataupun sebagian terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain setelah pihak ketiga tersebut mendapatkan izin yang berupa lisensi maka terhadap penemuan yang digunakan tersebut pihak ketiga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian imbalan yang berupa Royalty kepada si pemilik. Pemberian Royalty tersebut terus berlangsung selama penemuan tersebut masih dipergunakan. |