Pengertian
Hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002)
B. Persyaratan Pendaftaran Ciptaan
1.
Surat kuasa khusus (draft tersedia)
2.
Surat pernyataan (draft tersedia)
3.
Foto
Copy Akte pendirian perusahaan yang telah dilegalisir notaris
4.
Foto
Copy NPWP pemohon/ perusahaan
5.
Foto
Copy KTP Pemohon /Direktur perusahaan
6.
Etiket/
gambar ciptaan sebanyak 15 lembar ukuran 2 x 2 cm min dan max 9 x 9 cm
C. Ciptaan Yang Mendapat Perlindungan
Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan , seni dan sastra mencakup :
1.
Buku,
Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (Lay Out) Karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain
2.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan yang sejenis dengan itu
3.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan & Ilmu pengetahuan
4.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
5.
Drama
atau drama musical, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin
6.
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7.
Arsitektur
8.
Peta
9.
Seni
batik
10.
Fotografi
11. sinematografi
12.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga ramapai,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. (Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002)