Untitled Document
  Untitled Document
 
Draf Perjanjian HKI Keluhan Anggota Ketenagakerjaan Yurisprudensi

Home / About Us / Consultation Procedure / Memberships / Links
KonsultasiHukumOnline.Com                                    Trust Your Legal Problem To Our Lawyers                                    Bagaikan Anda memiliki Pengacara Pribadi"
 

Hak Cipta


Pengertian

 

Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak  untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002)

                 

B.    Persyaratan Pendaftaran Ciptaan

 

1.      Surat kuasa khusus (draft tersedia)

2.      Surat pernyataan (draft tersedia)

3.      Foto Copy Akte pendirian perusahaan yang telah dilegalisir notaris

4.      Foto Copy NPWP pemohon/ perusahaan

5.      Foto Copy KTP Pemohon /Direktur perusahaan

6.      Etiket/ gambar ciptaan sebanyak 15 lembar ukuran 2 x 2 cm min dan max 9 x 9 cm

 

C.    Ciptaan Yang Mendapat Perlindungan

 

Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan , seni dan sastra mencakup :

1.      Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (Lay Out) Karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain

2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan yang sejenis dengan itu

3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan & Ilmu pengetahuan

4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

5.      Drama atau drama musical, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin

6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

7.      Arsitektur

8.      Peta

9.      Seni batik

10.  Fotografi

11. sinematografi

12.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga ramapai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. (Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002)


[ Perbesar ]

 

 

 

 

 Log out

 

Sebelum mendaftar, silahkan pilih bidang HAKI dibawah ini sesuai yang ingin didaftarkan, sebelum anda Klik pada Form Pendaftaran.

  

 

Form Pendaftaran :

Informasi Mengenai Hak Cipta

RISTEK PATEN kami bekerja dengan cepat dan profesional serta telah tercatat diantara 27 kantor di Indonesia lainnya yang menjadi anggota International Trademark Association (INTA), berkantor pusat di 1133 Avenue of the Americas New York, NY 10036-6710 USA dengan anggota lebih dari 4300 dari 170 Negara di seluruh dunia


 

 


H

A

K

I