Untitled Document
  Untitled Document
 
Draf Perjanjian HKI Keluhan Anggota Ketenagakerjaan Yurisprudensi

Home / About Us / Consultation Procedure / Memberships / Links
KonsultasiHukumOnline.Com                                    Trust Your Legal Problem To Our Lawyers                                    Bagaikan Anda memiliki Pengacara Pribadi"
 

Paten


A.     Pengertian :

 

Yang dimaksud dengan Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya tersebut. (Pasal 1  UUP No. 14 Tahun 2001)

B.    Invensi yang dapat diberikan :

 

Paten dapat diberikan untuk invensi yang :

1.      Baru pada saat pengajuan permohonan paten, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan senelumnya.

2.      Mengandung langkah inventif . Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat disuga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik.

3.      Dapat diterapkan dalam industri. Jika invesi tersebut dapat diproduksi  atau dapat digunakan dalam bernagai jenis industri. (pasal 2 UUP tahun 2001)

 

Paten tidak dapat  diberikan untuk invensi tentang : ( Pasal 7 )

1.     Proses atau produk yang pengumumam dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agma , ketertiban umum, atau kesusilaan.

2.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan /atau pembedahan yang diterapkan terhadap mausia dan/atau hewan

3.      teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4.      a.   Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

b.      Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan , kecuali proses non biologis atau proses mikro biologis.

 

C.    Jangka Waktu Perlindungan :

 

1.      Paten biasa : diber ikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh)Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. (pasal 8)

2.      Paten sederhana : diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tergitumg sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu  itu tidak dapat diperpanjang. (pasal 9)


[ Perbesar ]

 

 

 

 

 Log out

 

Sebelum mendaftar, silahkan pilih bidang HAKI dibawah ini sesuai yang ingin didaftarkan, sebelum anda Klik pada Form Pendaftaran.

  

 

Form Pendaftaran :

Informasi Mengenai Paten

RISTEK PATEN kami bekerja dengan cepat dan profesional serta telah tercatat diantara 27 kantor di Indonesia lainnya yang menjadi anggota International Trademark Association (INTA), berkantor pusat di 1133 Avenue of the Americas New York, NY 10036-6710 USA dengan anggota lebih dari 4300 dari 170 Negara di seluruh dunia


 

 


H

A

K

I