|
A.
Pengertian
Yang dimaksud
dengan merek berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 adalah
: suatu tanda yang berupa gambar , nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dengan unsure-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa .
MEREK DAGANG
Yang dimaksud
dengan merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya .
MEREK JASA
Yang
dimaksud dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
B . Dasar hukum merek
1.
Undang-undang No. 21 Tahun 1861 Tentang Merek
2.
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
3.
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 Tentang Merek
4.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
C . Fungsi Merek
Pemakaian merek mempunyai fungsi sebagai
berikut :
1.
Dapat
digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atau
badan hokum dengan hasil produksi orang lain atau badan hokum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya
4.
Menunjukkan asal barang /jasa dihasilkan
D.
Tata Cara Mengajukan Permohonan
Merek
Yaitu dengan cara mengajukan
permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang di ketik dalam bahasa Indonesia
yang memuat antara lain : (pasal 7 UUM No 15 Tahun 2001)
a.
Tanggal,
bulan dan tahun permohonan
b.
Identitas
pemohon
c.
Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan tersebut terdapat unsu warna-warna
d.
Nama negara dan tanggal permintaan
pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
prioritas
E Persyaratan
Pendaftaran Merek
1.
Surat
Kuasa Khusus (draft tersedia)
2.
Surat
Pernyataan (draft tersedia)
3.
Foto
Copy akte perusahaan yang telah dilegalisir oleh notaries
4.
Foto
Copy NPWP perusahaan/pemohon
5.
Foto
Copy KTP direktur/pemohon
6.
30
helai etiket merek ukuran maximum 9 x 9 cm dan minimum 2 x 2 cm
|