Untitled Document
  Untitled Document
 
Draf Perjanjian HKI Keluhan Anggota Ketenagakerjaan Yurisprudensi

Home / About Us / Consultation Procedure / Memberships / Links
KonsultasiHukumOnline.Com                                    Trust Your Legal Problem To Our Lawyers                                    Bagaikan Anda memiliki Pengacara Pribadi"
MM_reloadPage(true); //-->

 

 

 

 

 

A.     Pengertian

 

Yang dimaksud dengan merek berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 adalah : suatu tanda yang berupa gambar , nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dengan unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa .

 

MEREK DAGANG

Yang dimaksud dengan merek dagang adalah merek  yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya .

 

MEREK JASA

Yang dimaksud dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

 

B . Dasar hukum merek

 

1.      Undang-undang No. 21 Tahun 1861 Tentang Merek

2.      Undang-undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek

3.      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 Tentang Merek       

4.      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

 

C . Fungsi  Merek

 

Pemakaian merek mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

1.      Dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atau badan hokum dengan hasil produksi orang lain atau badan hokum lainnya.

2.      Sebagai alat promosi

3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya

4.      Menunjukkan asal barang /jasa dihasilkan

 

D.    Tata Cara Mengajukan Permohonan Merek

 

Yaitu dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang di ketik dalam bahasa Indonesia yang memuat antara lain : (pasal 7 UUM No 15 Tahun 2001)

 

a.      Tanggal, bulan dan tahun permohonan

b.      Identitas pemohon

c.      Warna-warna apabila merek yang dimohonkan tersebut terdapat unsu warna-warna

d.        Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

E  Persyaratan Pendaftaran Merek

 

1.      Surat Kuasa Khusus (draft tersedia)

2.      Surat Pernyataan (draft tersedia)

3.      Foto Copy akte perusahaan yang telah dilegalisir oleh notaries

4.      Foto Copy NPWP perusahaan/pemohon

5.      Foto Copy KTP direktur/pemohon

6.   30 helai etiket merek ukuran maximum 9 x 9 cm dan minimum 2 x 2 cm

[ Back ]