|
A.
Pengertian :
Yang dimaksud dengan Paten
adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan invensinya tersebut. (Pasal 1
UUP No. 14 Tahun 2001)
B.
Invensi yang dapat diberikan :
Paten
dapat diberikan untuk invensi yang :
1.
Baru
pada saat pengajuan permohonan paten, invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan senelumnya.
2.
Mengandung
langkah inventif . Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat disuga
sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik.
3.
Dapat
diterapkan dalam industri. Jika invesi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam bernagai jenis
industri. (pasal 2 UUP tahun 2001)
Paten
tidak dapat diberikan untuk invensi
tentang : ( Pasal 7 )
1. Proses
atau produk yang pengumumam dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agma , ketertiban
umum, atau kesusilaan.
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan /atau pembedahan yang diterapkan
terhadap mausia dan/atau hewan
3.
teori
dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.
a. Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
b.
Proses
biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan , kecuali proses non
biologis atau proses mikro biologis.
C.
Jangka Waktu Perlindungan :
1.
Paten
biasa : diber ikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh)Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. (pasal 8)
2.
Paten
sederhana : diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tergitumg sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. (pasal 9)
|