|
HUKUM PIDANA
Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat
timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana.
Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana
menyebabkan seseorang menjadi korban terjadinya perbuatan pidana, atau
seseorang secara tidak sadar sebenarnya telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, situs ini mencoba menjadi
salah satu wahana bagi masyarakat yang ingin mengkonsultasikan permasalahan
hukumnya yang masuk dalam wilayah pidana.
Sebagaimana diketahui, Hukum pidana adalah sejumlah
peraturan yang mengandung larangan–larangan atau keharusan-keharusan dimana
terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Hukum pidana berisikan
peraturan-peraturan tentang :
1.
perbuatan yang dapat diancam dengan
hukuman
2.
siapa-siapa saja yang dapat dihukum,
atau dengan perkataa lain ; mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana
3.
hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Jenis-Jenis Perbuatan Yang Termasuk Dalam Kategori Hukum
Pidana :
1.
Pidana
Umum :
Keseluruhan tindak pidana yang
termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam
Undang-undang khusus, seperti :
a.
Makar
b.
Kejahatan terhadap martabat
presiden dan wakil presiden
c.
Kejahatan terhadap negara sahabat
dan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya
d.
Kejahatan terhadap melakukan
kewajiban dan hak kenegaraan
e.
Kejahatan terhadap ketertiban
umum
f.
Perkelahian tanding
g.
Kejahatan yang membhayakan
keamanan umum bagi orang atau barang
h.
Kejahatan terhadap penguasa umum
i.
Pemalsuan
j.
Kejahatan terhadap asal-usul
perkawinan
k.
Kejahatan kesusilaan
(Pemerkosaan, Pelecehan seksual dan pencabulan)
l.
Meninggalkan orang yang perlu
ditolong
m. Penghinaan
n.
Membuka rahasia
o.
Kejahatan terhadap kemerdekaan
orang
p.
Pembunuhan
q.
Penganiayaan
r.
Menyebabkan mati atau luka-luka
karena kealpaan
s.
Pencurian
t.
Penggelapan
u.
Penipuan
v.
Perbuatan merugikan pemihutang
atau orang yang berhak
w. Penghancuran
atau Perusakan barang
x.
Kejahatan jabatan
y.
Kejahatan pelayaran
z.
Tentang penadahan
aa. Pemerasan
dan pengancaman
bb. Pelanggaran
keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
cc. Pelanggaran
ketertiban umum
dd. Pelanggaran
terhadap penguasa umum
ee. Pelanggaran
mengenai asal-usul perkawinan
ff. Pelanggaran
terhadap orang yang memerlukan pertolongan
gg. Pelanggaran
kesusilaan
hh. Pelanggaran
mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
ii.
Pelanggaran jabatan
jj.
Pelanggaran pelayaran
1.
Pidana
Khusus
a.
Tindak pidana
Narkotika/Psikotropika
b.
Tindak pidana Korupsi
c.
Tindak pidana pencucian uang
d.
Tindak pidana lingkungan
e.
Kejahatan HAM
f.
Tindak pidana fiskal
g.
Tindak pidana ekonomi |