|
Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan
sesudah masa kerja.
Ketenagakerjaan adalah merupakan bagian penting bagi
suatu perusahaan karena menyangkut eksistensi suatu perusahaan dalam dunia industri.
Lingkup ketenagakerjaan meliputi fungsi pekerja dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluargannya. Di sisi lain pengusaha memiliki fungsi menciptakan kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Memperhatikan fungsi
para pihak maka hubungan yang tercipta antara pekerja dan pengusaha atau yang
biasa disebut dengan hubungan industrial, harus dijalankan secara selaras dan
seimbang guna mencapai tujuan perusahaan.
Dalam perjalanannya permasalahan utama yang muncul
dalam hubungan industrial ini, adalah menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan
kepentingan dari pekerja dalam suatu perusahaan, polemik mengenai pilihan hukum
dalam penyelesaian juga sering muncul. Kontroversi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dikarenakan sering berubahnya peraturan perundang-undangan dibidang
ketenagakerjaan, ketidaksesuaian pemahaman antara pengusaha dengan pekerja, dll.
Ketidaksesuaian paham antara pekerja dan
pengusaha, dikarenakan pengusaha memandang bagaimana mengeluarkan output biaya
produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk mendapatkan income yang maksimal,
sedangkan disisi lain para pekerja menginginkan terjaminnya hak-hak dan
kepentingan mereka selaku pekerja yang telah memberikan sumbangsih kepada
perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Akibat yang timbul dari perselisihan
ini adalah aksi mogok yang dilakukan oleh pekerja, pemutusan hubungan kerja
tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang telah memenuhi
masa kerja tertentu.
Berdasarkan hal di atas Konsultasi Hukum Online (KHO) hadir menjadi mitra
bagi anda untuk memberikan solusi hukum terhadap setiap permasalahan terkait
dengan ketenagakerjaan yang menciptakan kepastian hukum bagi para pihak baik
pengusaha maupun pekerja guna menciptakan suasana dunia usaha yang kondusif.
Konsultasi
Hukum Online (KHO) melalui jaringan internet yang dapat diakses secara bebas,
memberikan pelayanan bagi para penggunanya untuk dapat mengakses
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dibidang ketenagakerjaan, disertai
pembaruan sehingga pengusaha maupun pekerja dapat tetap mengikuti perkembangan
ketentuan yang berlaku, meliputi permasalahan:
|